Kasak Kusuk Akreditasi, Prestasi Atau Prestise?

 

Ilustrasi.

Di dunia pendidikan tinggi, akreditasi sudah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari perjalanan sebuah lembaga. Penilaian ini dilakukan secara resmi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi atau BAN-PT, yang belakangan ini telah memperbarui aturan mainnya. Jika sebelumnya penilaian didasarkan pada delapan hingga sembilan kriteria, kini disederhanakan menjadi hanya enam aspek penilaian utama. Meski jumlahnya berkurang, bobot dan kedalaman pengukurannya justru semakin tajam dan komprehensif. Perubahan ini bukan tanpa alasan, dilakukan sebagai bentuk penyesuaian agar pendidikan tinggi mampu menjawab berbagai tantangan zaman, mulai dari perubahan teknologi yang bergerak sangat cepat, persaingan antar lembaga, hingga tuntutan Revolusi Industri 5.0 yang mengedepankan perpaduan antara kemajuan teknologi digital, kecerdasan buatan, dan nilai-nilai kemanusiaan dalam setiap prosesnya.

Namun bagi perguruan tinggi swasta, perubahan ini terasa seperti beban yang justru semakin berat. Di tengah keterbatasan sumber daya dan tekanan ekonomi untuk tetap bisa beroperasi dan berkembang, muncul pola pikir yang kerap membuat arah pengembangan lembaga menjadi terbelah. Banyak pihak yang berpendapat, untuk apa bersusah payah mengumpulkan berkas, menelusuri data lama, dan menyusun dokumen yang tebalnya bisa berpuluh buku, jika hasilnya tidak langsung terasa secara materi? Lebih baik mencurahkan seluruh waktu dan tenaga untuk mengajar, yang kehadirannya tercatat jelas dan imbalannya pasti diterima setiap bulan. Sementara mengerjakan borang akreditasi dianggap sebagai tugas tambahan yang melelahkan, penuh aturan yang berbelit-belit, dan membutuhkan ketelitian luar biasa. Apalagi jika yang dituju adalah predikat unggul, standarnya naik berkali-kali lipat seolah hanya disiapkan bagi lembaga dengan fasilitas dan dana yang melimpah ruah. Tak heran jika pemahaman tentang pentingnya proses ini masih sangat kabur, bahkan ada yang menganggapnya sekadar formalitas belaka agar izin operasional tetap berlaku.

Pekerjaan tim penyusun pun tak kalah rumit. Mereka dituntut melacak dan menyusun bukti dari tiga periode waktu sekaligus, yaitu data dua tahun sebelumnya atau yang disebut TS-1, data satu tahun sebelumnya yakni TS-2, serta data pada tahun berjalan atau TS. Tantangan terbesarnya adalah, seringkali dokumen-dokumen penting tersebut ternyata tidak pernah dibuat, tersimpan secara berantakan, atau bahkan tidak lengkap karena di masa lalu pencatatan administrasi belum menjadi prioritas utama. Berbeda dengan perguruan tinggi negeri yang umumnya sudah memiliki sistem arsip yang tertata rapi sejak puluhan tahun lalu, lembaga swasta baru menyadari pentingnya data ini ketika masa penilaian sudah tinggal menghitung hari.

Lantas, bagaimana mungkin dengan kecenderungan dan kondisi yang demikian, sebuah perguruan tinggi swasta bisa mewujudkan seluruh aspek yang dinilai dalam instrumen baru ini? Mari kita bedah satu per satu makna dan tantangan yang tersembunyi di balik keenam kriteria tersebut.

Pertama adalah Budaya Mutu dan Tata Kelola. Kriteria ini menilai seberapa kokoh sistem pengelolaan lembaga, mulai dari kejelasan struktur organisasi, pembagian tugas, hingga kebijakan yang dibuat untuk menjaga dan meningkatkan kualitas secara berkesinambungan. Intinya, mutu harus sudah menjadi kebiasaan, bukan hanya dikerjakan saat ada penilaian saja. Di era sekarang, tata kelola yang baik menjadi syarat mutlak agar lembaga mampu beradaptasi dengan perubahan zaman, termasuk menghadapi arus transformasi teknologi di Revolusi Industri 5.0. Namun bagi perguruan tinggi swasta, mewujudkan hal ini bukanlah perkara mudah. Selama ini, keputusan seringkali diambil berdasarkan kebutuhan mendesak, belum berlandaskan pada perencanaan jangka panjang yang matang. Belum lagi, membangun budaya mutu membutuhkan kesadaran semua pihak, padahal di lapangan masih banyak yang bekerja sekadar memenuhi jam kerja; begitu waktu pulang tiba, semua urusan kampus pun turut ditinggalkan tanpa mempedulikan apakah tugas sudah selesai atau belum.

Kedua, Relevansi Pendidikan. Aspek ini mengukur apakah materi pembelajaran dan cara mengajar sudah selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan serta kebutuhan dunia kerja yang terus berubah. Di tengah pesatnya perubahan zaman, kurikulum tidak boleh lagi bersifat kaku dan tertinggal. Dokumen yang dibutuhkan pun beragam, mulai dari bukti pembaruan kurikulum, hasil survei pengguna lulusan, hingga berbagai surat keputusan pendukung. Di sinilah letak kesulitannya. Bagi sebagian besar dosen, pemikiran utamanya hanyalah menyampaikan materi dengan baik agar gaji dan tunjangan tetap mengalir lancar. Mereka tidak pernah memikirkan tetek bengek kerumitan pembuatan surat keputusan, mekanisme evaluasi, atau pelaporan data, karena semua itu dianggap tidak ada manfaatnya secara langsung bagi diri mereka. Akibatnya, data-data penting yang menjadi bukti relevansi pendidikan seringkali tidak tersedia atau tidak tersusun dengan baik.

Ketiga, Relevansi Penelitian. Kriteria ini melihat kuantitas, kualitas, dan manfaat dari hasil penelitian yang dilakukan oleh dosen dan mahasiswa. Di era Revolusi Industri 5.0, penelitian diharapkan mampu melahirkan inovasi, solusi atas permasalahan yang ada di masyarakat, hingga pengembangan teknologi baru. Namun di perguruan tinggi swasta, penelitian seringkali menjadi titik lemah utama. Beban mengajar yang tinggi, ditambah dukungan dana dan fasilitas yang terbatas, membuat kegiatan ini hanya dianggap sebagai syarat administratif semata. Banyak dosen enggan meluangkan waktu untuk melakukan penelitian karena dirasa memakan tenaga namun tidak memberikan imbalan ekonomi yang sebanding. Padahal, bobot penilaian untuk kriteria ini cukup besar pengaruhnya terhadap hasil akhir akreditasi.

Keempat, Relevansi Pengabdian kepada Masyarakat. Penilaian ini mengukur seberapa besar kontribusi nyata kampus dalam membagi ilmu dan keterampilan untuk memajukan lingkungan sekitar. Perguruan tinggi dituntut menjadi mitra strategis dalam menyelesaikan berbagai masalah sosial dan ekonomi. Sayangnya, kegiatan ini pun seringkali hanya dilakukan sekadarnya saja. Dokumen bukti pelaksanaan, laporan hasil kegiatan, hingga bukti dampak yang dirasakan masyarakat jarang tersusun dengan rapi. Alasannya sama, kegiatan ini dianggap hanya membuang waktu yang seharusnya bisa digunakan untuk kegiatan lain yang lebih memberikan keuntungan langsung.

Kelima, Akuntabilitas. Intinya, lembaga harus membuktikan bahwa seluruh sumber daya yang dimiliki, baik keuangan, fasilitas, maupun tenaga kerja, dikelola secara terbuka, jujur, dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Di tengah persaingan yang ketat, kepercayaan publik menjadi aset paling berharga. Bagi perguruan tinggi swasta, kriteria ini menuntut perubahan pola pikir yang mendasar. Selama ini pengelolaan keuangan lebih berfokus pada pemenuhan kebutuhan operasional sehari-hari, kini harus disusun sedemikian rupa agar bisa dipertanggungjawabkan secara rinci kepada semua pemangku kepentingan. Proses ini tentu membutuhkan ketelitian dan waktu yang tidak sedikit, yang kembali menjadi beban tambahan bagi tim yang bertugas.

Terakhir, Diferensiasi Misi. Ini adalah ciri khas dari instrumen baru yang menuntut setiap perguruan tinggi memiliki keunikan atau keunggulan tersendiri yang menjadi pembeda dengan lembaga lain. Di tengah persaingan global, keunikan inilah yang akan menjadi kekuatan utama untuk bertahan dan berkembang. Misalnya, ada yang unggul dalam pengembangan teknologi, ada yang fokus melestarikan kearifan lokal, atau mampu menggabungkan keduanya sesuai kebutuhan zaman. Tantangannya, selama ini banyak perguruan tinggi swasta berjalan tanpa arah pengembangan yang jelas, hanya mengikuti pola umum yang ada. Menemukan dan membangun ciri khas tersebut tentu bukan pekerjaan yang bisa selesai dalam waktu singkat.

Melihat seluruh kerumitan dan tantangan yang ada, pertanyaan mendasar pun kembali mengemuka: apakah akreditasi ini benar-benar cerminan dari prestasi yang telah diraih, atau sekadar panggung untuk membangun prestise semata?

Jika ditelaah dari tujuan dasarnya, akreditasi sejatinya adalah bukti nyata dari prestasi. Ketika sebuah lembaga berhasil mendapatkan predikat baik bahkan unggul, itu berarti lembaga tersebut telah berhasil membangun sistem pendidikan yang kuat, relevan dengan zaman, dan siap menghadapi berbagai tantangan masa depan termasuk gelombang Revolusi Industri 5.0. Pencapaian ini adalah hasil kerja keras yang tidak ternilai harganya. Namun di sisi lain, tidak dapat dipungkiri bahwa masih banyak yang memandang akreditasi hanya sebagai alat pemasaran. Predikat yang didapatkan hanya dipajang di spanduk, brosur, dan media sosial sebagai daya tarik untuk menarik mahasiswa, tanpa diikuti dengan perbaikan mendasar pada sistem dan kualitas pendidikannya. Padahal, prestise yang dibangun tanpa dasar kualitas yang kokoh hanya akan bertahan sesaat, lama-kelamaan akan runtuh dengan sendirinya ketika kenyataan mulai terungkap.

Pada akhirnya, kasak kusuk seputar akreditasi ini mengajarkan sebuah makna berharga. Bagi perguruan tinggi swasta, uang memang penting untuk membiayai operasional dan menjaga keberlangsungan lembaga. Namun, membangun kualitas, menyusun sistem yang baik, dan menumbuhkan kesadaran seluruh warga kampus adalah investasi jangka panjang yang nilainya jauh lebih berharga. Ketika pemahaman ini sudah tumbuh bersama, maka pekerjaan yang awalnya terasa berat, melelahkan, dan tidak berguna akan berubah menjadi langkah strategis menuju kemajuan. Dengan demikian, akreditasi pun akan benar-benar menjadi bukti prestasi yang nyata, yang kemudian melahirkan prestise yang kokoh dan abadi.

 


Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel